17 Ruas Jalan di Lampung Mulai Dikerjakan, Berikut Daftarnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah pusat telah memulai penandatanganan kontrak dan melakukan pengerjaan 17 ruas jalan rusak di Lampung.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan terdapat tujuh ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan 10 ruas jalan dalam kewenangan kabupaten serta kota yang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Dana rehabilitasi jalan yang diberikan oleh kementerian keuangan melalui kementerian PUPR kepada kami tercatat sebanyak Rp 814,7 miliar. Jadi, sudah mulai bergerak mobilisasi dan pelaksanaan kegiatan. Secara umum untuk jalan dengan kerusakan berat konstruksi akan menggunakan rigid beton dan aspal," katanya, seperti dikutip Antara, Selasa (1/8).
Dia menjelaskan pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi 17 ruas jalan akan berlangsung pada 31 Juli-31 Desember 2023.
Adapun total panjang keseluruhan 17 ruas jalan itu sepanjang 104,98 kilometer.
"Jadi, dari Rp 814,7 miliar untuk anggaran fisik ada Rp 802 miliar, sedangkan sisanya adalah empat paket pengawasan, konsultasi, supervisi ini dilaksanakan sebagai bentuk koreksi atas pekerjaan agar sesuai spesifikasi kontrak," jelasnya.
Diketahui 17 ruas jalan itu yakni Jalan Simpang Segitiga Emas-Muara Tenang di Kabupaten Mesuji, ruas Muara Tenang-Margojadi di Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya ruas Bogatama-Pasar Batang di Kabupaten Tulang Bawang, ruas Daya Sakti-Mekarti di Kabupaten Tulang Bawang Barat, ruas Jalan Labuhan Maringgai-Margasari di Kabupaten Lampung Timur.
Pemerintah pusat telah memulai penandatanganan kontrak dan melakukan pengerjaan 17 ruas jalan rusak di Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News