Pemberian Izin Pertambangan di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat, Wakil Rakyat Ungkap Penyebabnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Watoni Noerdin mengatakan bahwa izin pertambangan di daerah itu diambil pemerintah pusat.
hal itu akibat adanya pemberian izin yang tidak tepat yang dilakukan pemerintah daerah.
Atas izin yang tidak tepat itu, sehingga mengakibatkan adanya degradasi lahan, serta kerusakan alam akibat penambangan yang tidak terkendali.
Maka dari itu, wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu meminta pemerintah daerah (pemda) lebih cermat dalam pemberian izin pertambangan di daerahnya guna menjaga kelestarian lingkungan.
"Saat ini daerah hanya diberi kewenangan menerbitkan izin dalam skala lingkungan saja, kalau izin inti semua oleh pusat. Meski begitu pemerintah daerah diharapkan lebih cermat dalam memberikan izin terkait hal ini," katanya, dikutip Antara, Senin (26/6).
Dia melanjutkan bila ada yang ingin melakukan penambangan di daerah, maka wajib mengikuti semua regulasi yang ada dengan catatan dari dinas terkait guna menjaga kelestarian lingkungan.
"Jadi memang semua izin penambangan hingga kelas C menjadi wewenang pemerintah pusat, karena kondisinya perizinan yang diberikan daerah tidak memperhatikan kearifan lingkungan, sehingga saat ini diharapkan semua harus lebih ketat dan cermat, sebab terkait dengan keberlangsungan kehidupan kita," ucapnya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung karena diduga pihak perusahaan tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Watoni Noerdin mengatakan bahwa izin pertambangan diambil alih pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News