Soal Gaji PPPK, PHK2I Lontarkan Usulan Menarik Ke Pemda

Sabtu, 02 April 2022 – 21:56 WIB
Soal Gaji PPPK, PHK2I Lontarkan Usulan Menarik Ke Pemda - JPNN.com Lampung
Para honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya seusai menggelar diskusi terkait pengusulan dan penggajian PPPK. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah melontarkan usulan menarik kepada pemerintah.

Dilansir laman website JPNN.com, Dudi mengusulkan agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dari dana alokasi umum (DAU) ke dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. 

Pertimbangan Dudi, jika dialokasikan di DAU, Pemda dapat mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan pusat untuk gaji PPPK, namun sebaliknya bila melalui DAK Pemda akan Sulis mengubah anggarannya.

"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4)

Menurut Dudi, karena DAU masih bersifat umum maka di daerah dapat disalah artikan.

Pemda berfikir untuk gaji PPPK tidak ada dana, apalagi banyak kebutuhan lain di daerah, alasan itulah yang membuat Pemda enggan mengajukkan formasi PPPK 2022.

Ironisnya, banyak calon PPPK 2021 yang telah direkrut pun masih belum diangkat.

Dudi mengatakan saat ini daerah masih cenderung menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan alasan dananya. 

PHK2I Lontarkan Usulan Menarik Ke Pemerintah agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari DAU ke DAK nonfisik.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News