Soal Gaji PPPK, PHK2I Lontarkan Usulan Menarik Ke Pemda

Sementara, THR tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah di DAU 2022.
Namum, jika pos anggarannya belum diubah, Dudi khawatir akan banyak honorer yang tidak terakomodasi, bahkan guru honorer yang sudah lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan misi pemerintah ditahun 2023 tidak ada lagi honorer namun hanya akan ada PNS dan PPPK..
Karena itulah Dudi mengusulka adanya perubahan demi menyelamatkan nasib para honorer.
"Dan sebaliknya alokasi gaji P3K masuk DAK nonfisik yang sifatnya permanen," ucapnya.
Menurut Dudi, jika gaji PPPK masuk DAK nonfisik, daerah tidak akan berani mengutak-atik anggaran pusat tersebut, seperti halnya pada tunjangan sertifikasi guru. (mcr32/jpnn)
PHK2I Lontarkan Usulan Menarik Ke Pemerintah agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari DAU ke DAK nonfisik.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News