KPU Lampung Catat 229 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Senin, 07 Agustus 2023 – 06:00 WIB
"Pada tahapan pengumuman DCS ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan untuk seluruh bakal caleg, tetapi kalau ingin sampaikan tanggapan harus dilengkapi bukti konkret, seperti alamat orang yang menanggapi dan objek yang ditanggapi, nanti kami klarifikasi kepada partai politik," tutup dia. (antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 229 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di provinsi ini tidak memenuhi syarat (TMS).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News