Perolehan Suara Caleg di Sirekap Bisa Hilang, Begini Penjelasan Ketua KPU Lampung

Selasa, 20 Februari 2024 – 08:14 WIB
Perolehan Suara Caleg di Sirekap Bisa Hilang, Begini Penjelasan Ketua KPU Lampung - JPNN.com Lampung
Aplikasi Sirekap KPU. (Foto: tangkapan layar Youtube)

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan penetapan calon anggota legislatif (caleg) di Lampung sebagai anggota legislatif bukan di lihat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami pada Senin (19/2) malam.

Dia mengatakan KPU dalam menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK, tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat oleh KPU.

Rekapitulasi tersebut berlangsung dari 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

"Sampai dengan saat ini rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Provinsi Lampung masih berproses pada PPK," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa penggunaan melalui Sirekap diatur dalam KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Penggunaan sistem tersebut hanya sebagai alat bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info Publik Pemilu.

Penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang karena Sirekap merupakan sebuah sistem yang mungkin saja terjadi human error.

KPU menyatakan penetapan calon anggota legislatif (caleg) di Lampung bukan di lihat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia