Perolehan Suara Caleg di Sirekap Bisa Hilang, Begini Penjelasan Ketua KPU Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan penetapan calon anggota legislatif (caleg) di Lampung sebagai anggota legislatif bukan di lihat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami pada Senin (19/2) malam.
Dia mengatakan KPU dalam menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK, tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat oleh KPU.
Baca Juga:
Rekapitulasi tersebut berlangsung dari 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
"Sampai dengan saat ini rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Provinsi Lampung masih berproses pada PPK," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa penggunaan melalui Sirekap diatur dalam KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Baca Juga:
Penggunaan sistem tersebut hanya sebagai alat bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info Publik Pemilu.
Penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang karena Sirekap merupakan sebuah sistem yang mungkin saja terjadi human error.
KPU menyatakan penetapan calon anggota legislatif (caleg) di Lampung bukan di lihat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News