Pemprov Lampung Alokasikan Dana Anggaran Pemilu 60 Persen dari APBD 2024, Sebegini Jatah KPU dan Bawaslu
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyepakati total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 8,34 triliun.
Angka itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 4,93 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan dari angka tersebut sebesar 60 persen dialokasikan untuk enyelenggaraan serta pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 3,39 triliun, serta pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp 13,78 miliar.
“Lalu pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran sebesar 60 persen bagi kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum kepala daerah serentak gubernur, bupati, wali kota Tahun 2024,” kata dia, dikutip Antara, Rabu (15/11).
Dia melanjutkan alokasi dana 60 persen tersebut terbagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebesar Rp 188,2 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung sebesar Rp 40,8 miliar.
Baca Juga:
“Ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti. Gubernur pun berpesan agar anggaran yang telah tersedia dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan perundang-undangan guna menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Sekda.
Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebesar Rp 6 miliar kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan kepada Korem 043/GATAM serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung sebesar Rp 3,5 miliar.
alokasi dana 60 persen tersebut terbagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebesar Rp 188,2 miliar dan Badan Pengawas Pemilu 40,8 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News