Perolehan Suara Caleg di Sirekap Bisa Hilang, Begini Penjelasan Ketua KPU Lampung

Selasa, 20 Februari 2024 – 08:14 WIB
Perolehan Suara Caleg di Sirekap Bisa Hilang, Begini Penjelasan Ketua KPU Lampung - JPNN.com Lampung
Aplikasi Sirekap KPU. (Foto: tangkapan layar Youtube)

"KPU RI juga menerangkan, Sirekap itu sistem kerjanya misalnya dia kosong, terekamnya delapan, misalnya satu terbaca empat. Jadi, meski yang diinput data C1, tetapi akan ada kemungkinan human error," bebernya.

"Informasi pemilu yang ada di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, bahwa

data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara peserta pemilu," pungkasnya. 

Sebelumnya, beberapa nama caleg di Provinsi Lampung mengalami penurunan pendapatan atau suara hilang yang sudah direkap di website KPU itu.

Salah satunya yang terbaca oleh JPNN Lampung yaitu nama caleg DPRD Provinsi Lampung, Dapil 1 Bandar Lampung dr. Zam Zanariah, dari PKB memperoleh sebanyak 5.477 pada Senin 19 Februari pukul 12:00 WIB.

Kemudian satu jam berikutnya pada pukul 13:00 WIB perolehan suara caleg tersebut mengalami penurunan dengan jumlah 4.619 suara.

Hal serupa dialami caleg lainnya dari partai dan dapil yang sama Taufik Rahman. Dia mendapatkan perolehan sebanyak 7.705 berkurang menjadi 6.964 suara. (mar10/jpnn)

KPU menyatakan penetapan calon anggota legislatif (caleg) di Lampung bukan di lihat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia