Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Bebas Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 21 Juni 2022 – 17:47 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Bebas Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu - JPNN.com Lampung
Suasana persidangan di PN Kelas 1A Tanjung Karang, Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

"Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar,"katanya. 

Sebelumnya, diketahui M Sulton dituntut pidana mati dan denda Rp 10 miliar oleh JPU, karena mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 92 kilogram. 

Atas itulah Sulton dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mcr32/jpnn)

Pengendali 92 narkotika jenis Sabu Divonis Bebas di PN kelas 1A Tanjung Karang.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia