Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Bebas Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu
Selasa, 21 Juni 2022 – 17:47 WIB
"Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar,"katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, diketahui M Sulton dituntut pidana mati dan denda Rp 10 miliar oleh JPU, karena mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 92 kilogram.
Atas itulah Sulton dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mcr32/jpnn)
Pengendali 92 narkotika jenis Sabu Divonis Bebas di PN kelas 1A Tanjung Karang.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News