Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Bebas Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 21 Juni 2022 – 17:47 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Bebas Pengendali 92 Kilogram Sabu-sabu - JPNN.com Lampung
Suasana persidangan di PN Kelas 1A Tanjung Karang, Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

"Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar,"katanya. 

Sebelumnya, diketahui M Sulton dituntut pidana mati dan denda Rp 10 miliar oleh JPU, karena mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 92 kilogram. 

Atas itulah Sulton dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mcr32/jpnn)

Pengendali 92 narkotika jenis Sabu Divonis Bebas di PN kelas 1A Tanjung Karang.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News