Basais Sutami DPO selama 7 Tahun, Akhirnya Diringkus Polisi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Basais Sutami.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Aliansyah mengatakan, Basais diamankan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.45 WIB, di Duri Depa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Benar, dan semalam terpidana Basais Sutami diserahkan ke Tim Kejati Lampung, untuk di proses," katanya Rabu (18/1).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor nomor: 775.K/Pidana/2015 tanggal 23 September 2015, Terpidana Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 376 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
"Berdasarkan perkara dari Kejati Lampung pada tingkat pertama telah diputus bebas, lalu kami melakukan kasasi dan inkrah, tetapi saat dipanggil untuk melakukan eksekusi terpidana tidak hadir dan tak berada di tempat," jelas Aliansyah.
Baca Juga:
Aliansyah menyebutkan bahwa sejak 2015 Basais Sutami telah divonis oleh Kejagung.
Kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO yang dikeluarkan sejak Desember 2017.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI amankan DPO stelah 7 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News