Oknum ASN Guru di Lampung Utara Diringkus Polisi, Modusnya Sangat Meyakinkan Korban
"Jadi, modus pelaku ini bisa diangkat jadi PNS, karena memang ada penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah," jelasnya.
Berbagai cara pelaku untuk meyakinkan korban agar menerima tawarannya itu. Bahkan, pelaku akan mengurus semua persyaratan.
Dia juga berjanji akan mengembalikan uang jasa tersebut jika anak sang korban tidak menjadi PNS.
Pada akhirnya korban kepincut dengan rayuan pelaku. Saat itu korban memberikan uang sebesar Rp 75 juta dengan tempo dua kali bayar.
Janji pelaku tak kunjung tiba hingga pertengahan 2022. Sementara, anak korban masih berstatus sebagai honorer.
"Karena merasa tertipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sungkai Selatan," ujarnya.
Menerima laporan korban, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 55 juta, satu lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 20 juta.
Polsek Sungkai Selatan meringkus pelaku penipuan dengan iming-iming akan diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News