Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu

Sabtu, 03 September 2022 – 10:00 WIB
Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu - JPNN.com Lampung
Tersangka kasus penggunaan narkotika diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

"Tersangka MS kami tangkap pada Jumat 8 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Pada bulan Juli dan awal Agustus Ditres Narkobaa membekuk tiga pelaku lainnya, yaitu tersangka, GS (35),YF (42), dan HP (42).

Saudara GS ditangkap pada Rabu 20 Juli 2022, di Jalan Sultan Haji, Simpang Telkom, Kedaton Bandar Lampung.

Adapun barang bukti diamankan sebanyak empat bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,75 gram, tiga buah plastik kosong, dua buah pipa kaca dan satu tutup botol.

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada Minggu 10 Juli 2022, di Desa Kebagusan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Dari tangan YF petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.063 gram.

Kemudian barang bukti lainnya sebanyak lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 3.024 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan 65 butir tablet bentuk segitiga merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

Selanjutnya satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik hijau merek milo, dan satu buah keranjang plastik putih.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkobaa) Polda Lampung menangkap lima pelaku peredaran narkotika dan ribuan barang bukti selama Juli Agustus 2022
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News