Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu

Sabtu, 03 September 2022 – 10:00 WIB
Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu - JPNN.com Lampung
Tersangka kasus penggunaan narkotika diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Ujang menjelaskan dari hasil penangkapan keenam tersangka pada juli hingga Agustus, jajaran Ditres Narkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 1.448,02 gram, ganja 4.086,24 gram, pil ektasi sebanyak 3.026 butir, dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama tahun, kemudian pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkobaa) Polda Lampung menangkap lima pelaku peredaran narkotika dan ribuan barang bukti selama Juli Agustus 2022

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News