Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu
![Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/03/tersangka-kasus-penggunaan-narkotika-diamankan-di-mapolda-la-c9qb.jpg)
Ujang menjelaskan dari hasil penangkapan keenam tersangka pada juli hingga Agustus, jajaran Ditres Narkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 1.448,02 gram, ganja 4.086,24 gram, pil ektasi sebanyak 3.026 butir, dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama tahun, kemudian pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkobaa) Polda Lampung menangkap lima pelaku peredaran narkotika dan ribuan barang bukti selama Juli Agustus 2022
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News