Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu

Sabtu, 03 September 2022 – 10:00 WIB
Selama Juli Agustus 2022 Ditres Narkobaa Polda Lampung Ungkap Ribuan Butir Ektasi dan Sabu-sabu - JPNN.com Lampung
Tersangka kasus penggunaan narkotika diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkobaa) Polda Lampung menangkap lima pelaku peredaran narkotika dan ribuan barang bukti selama Juli dan Agustus 2022.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Ujang Suprianto  mengatakan kelima orang masing-masing berinisial, HS, MS, GS, YF, dan HP.

Tersangka HS (27), kami tangkap pada Minggu 28 agustus 2022, di Pesona Hostel yang beralamat, di Jalan Pramuka Nomor 40 Rajabasa, Bandar Lampung.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 77,28 gram, satu unit timbangan, dua plastik klip sabu-sabu, satu dan serok," jelasnya.

Masing-masing peran mereka yaitu tersangka HS, berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali.

Kemudian, Ditresnarkoba menangkap tersangka MS (27), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pria tersebut ditangkap di dusun 7 Way Kekah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah

Dari tangan tersangka MS petugas menyita lima paket besar daun ganja seberat 4.086,24 gram dan satu unit handphone.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkobaa) Polda Lampung menangkap lima pelaku peredaran narkotika dan ribuan barang bukti selama Juli Agustus 2022
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News