Pria di Lampung Timur Dibekuk Lantaran Mengedarkan Obat Jenis Ini
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satres Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki karena diduga terlibat tindak pidana obat terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan tersangka berinisial WM (23) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara.
Pelaku diamankan satres narkoba polres setempat pada Minggu (23/10/22) sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.
"Tersangka dibekuk polisi tanpa melakukan perlawanan," katanya melalui keterangannya, Selasa (25/10).
Selain tersangka petugas kepolisian melakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 39 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 15 pil warna kuning diduga keras pil jenis hexymer.
"Total keseluruhan obat tersebut sebanyak 585 butir," ujarnya.
Baca Juga:
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum. (mar10/jpnn)
Satres Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki karena diduga terlibat tindak pidana obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News