3 Oknum ASN di Kejari Lampung di Dicopot Jabatannya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi dilepas dari jabatannya karena diduga melakukantindak pidana korupsi atau markup uang tunjangan kinerja (tukin) anggaran 2022.
Tiga pegawai kejari tersebut yakni, berinisial L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, tersangka berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung, dan tersangka S selaku Operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung.
"Kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Kajati Lampung untuk melepas jabatan ketiga orang tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, Selasa (1/11).
Setelah dilakukan surat permohonan tersebut tersebut ketiganya langsung ditarik oleh pihak dari Kejati Lampung.
"Kemudian Kejati Lampung menarik ketiga ASN tersebut k untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Helmi.
Helmi menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru.
"Saat ini perbendaharaan di Kejari Bandar Lampung telah berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan SOP, dan untuk pembayaran tunjangan kinerja tidak pernah terhambat sama sekali," pungkasya.
Diketahui Kejati Lampung Lampung telah mengumumkan adanya dugaan markup tukin di lingkungan Kejari Bandar Lampung dengan total Rp 1,8 miliar. (mcr32/jpnn)
Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi dilepas dari jabatannya karena diduga melakukantindak pidana korupsi atau markup uang tunjangan kin
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News