Penyuap Mantan Rektor Universitas Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 – 15:32 WIB
Penyuap Mantan Rektor Universitas Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara  - JPNN.com Lampung
Sidang penyuap mantan Rektor Universitas Lampung, Andi Desfiandi. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemilik Kampus Darmajaya Lampung Andi Desfiandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani.

Andi Desfiandi tersandung kasus penerimaan mahasiswa baru mahasiswa Universitas Lampung pada 2022.

"Terdakwa Andi Desfiandi dihukum kurungan penjara selama dua tahun," kata Jaksa KPK, Agung Ari Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA, Rabu (4/1).

Jaksa KPK juga membenarkan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

"Saya akan mengajukan pembelaan," katanya.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Pemilik Kampus Darmajaya Lampung Andi Desfiandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia