Penyuap Mantan Rektor Universitas Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 – 15:32 WIB
Penyuap Mantan Rektor Universitas Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara  - JPNN.com Lampung
Sidang penyuap mantan Rektor Universitas Lampung, Andi Desfiandi. Foto: Antara

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Kemudian  Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (mcr32/jpnn)

Pemilik Kampus Darmajaya Lampung Andi Desfiandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia