Penyuap Mantan Rektor Universitas Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 04 Januari 2023 – 15:32 WIB

Sidang penyuap mantan Rektor Universitas Lampung, Andi Desfiandi. Foto: Antara
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Kemudian Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (mcr32/jpnn)
Pemilik Kampus Darmajaya Lampung Andi Desfiandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News