Selama Sebulan, Polres Lampung Selatan Amankan 114 Kg Sabu-sabu

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Sertakan menggagalkan 114 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan sebanyak 114 kg sabu-sabu yang diamankan terakumulasi dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu satu bulan.
"Jajaran Satresnarkoba mengamankan 11 pelaku yang merupakan bandar sabu-sabu," katanya, Selasa (5/4).
Edwin mengungkapkan pertama menangkap terhadap dua bandar berisial HK dan MAD, di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Namun, saat dilakukan penangkapan barang jenis sabu-sabu telah diserahkan kepada kedua kurir berisial AG dan FZ, dengan menggunakan kendaraan L300. Barang tersebut berasal dari Pekan Baru
Mendapatkan informasi dari HK dan MAD polisi melakukan penangkapan dan meringkus tersangka AG dan FZ di salah satu hotel di Penengahan bersama barang bukti 35 Kg sabu-sabu yang berada disimpan di dalam dua koper yang dicampur dengan muatan kelapa.
Setelah AG dan FZ, anggota berhasil mengatakan pelaku lainnya berinisial AW dan AR di Tol Bakauheni Utara, dengan membawa dua koper isi 42 bungkus sabu.
Kemudian petugas juga mengamankan RA di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti seberat 77 kg sabu-sabu.
Selama Sebulan, Polres Lampung Selatan Berhasil Amankan 114 kilogram Sabu dari 5 TKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News