Jika Ada Sekolah Melakukan Tindakan Malaadministrasi, Bisa Lapor ke Ombudsman, Ini Nomor Pengaduannya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan kepada pihak sekolah yang akan menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan aturan dan mengedepankan pelayanan yang bebas dari segala bentuk maladministrasi.
Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Hardian Ruswan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/6).
"Kami berharap pihak sekolah bisa berkomitmen dalam memberikan edukasi serta pelayanan sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga keberpihakan terhadap kepatuhan hukum kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan," ujarnya.
Dia menyarankan apabila para calon siswa mendapatkan perlakukan proses PPDB tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, masyarakat dapat langsung menyatakan komplain.
Sebab, pihak sekolah juga diwajibkan memiliki layanan pengaduan PPDB.
"Namun, jika masih tidak mendapatkan kejelasan dari pelayanan pengaduan di sekolah, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Lampung,” tegas Hardian.
Menurutnya, apabila proses PPDB tidak berjalan secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan dunia pendidikan.
Sebab, wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah dan nasib masa depan generasi bangsa tergerus dengan praktek dan contoh yang dilarang dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan kepada pihak sekolah yang akan menyelenggarakan PPDB bebas dari segala bentuk maladministrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News