Ternyata Pemerintah Tidak Memberhentikan Honorer Secara Masal, Begini Penjelasan MenPan-RB
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo buka suara soal Surat Edaran (SE) perihal penghapusan honorer secara massal.
Surat Edaran MenPAN-RB itu Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022.
Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan adapun isi SE itu meminta agar pemerintah daerah untuk melakukan penataan honorer yang ada.
Baca Juga:
Kemudian para honorer diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Seperti mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan," jelasnya dikutip JPNN.com, Rabu (22/6).
Dia mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Menteri Tjahjo menyatakan strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara soal Surat Edaran (SE) perihal penghapusan honorer secara massal.pemerintah daerah untuk melakukan penataan honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News