Masa Kerja Dihitung 0, Nur Baitih: Ketidakadilan Terhadap Guru Honorer yang Masa Kerja Puluhan Tahun
![Masa Kerja Dihitung 0, Nur Baitih: Ketidakadilan Terhadap Guru Honorer yang Masa Kerja Puluhan Tahun - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/10/ketua-forum-honorer-k2-dki-jakarta-nur-baitih-foto-ilustrasi-jfsj.jpg)
"Guru muda yang tidak punya pengalaman lebih 3 tahun semestinya jalurnya lewat CPNS. PPPK itu kan jabatan profesional yang diisi oleh orang-orang berpengalaman," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam surat BKN 7 Maret 2022 menyebutkan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Disebutkan juga berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. (mar10/jpnn)
BKN menghitung masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari nol sejak tanda tangan kontrak
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News