Ketua FGBSN Mempertanyakan Bagaikan Nasib Honorer Apabila Pemerintah Gagal Menjadikan sebagai PNS
Jumat, 01 Juli 2022 – 10:11 WIB

Para pengurus Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN). Foto: dokumentasi FGBSN for JPNN.com
Sebelumnya pemerintah akan menghapus honorer sebagaimana tertera dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.
Di dalam PP tersebut, pemberlakuan lima tahun dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menilai andai saja tidak ada tenaga honorer atau non-ASN, pelayanan publik
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News