Ketua FGBSN Mempertanyakan Bagaikan Nasib Honorer Apabila Pemerintah Gagal Menjadikan sebagai PNS

Jumat, 01 Juli 2022 – 10:11 WIB
Ketua FGBSN Mempertanyakan Bagaikan Nasib Honorer Apabila Pemerintah Gagal Menjadikan sebagai PNS  - JPNN.com Lampung
Para pengurus Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN). Foto: dokumentasi FGBSN for JPNN.com

Sebelumnya pemerintah akan menghapus honorer sebagaimana tertera dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.

Di dalam PP tersebut, pemberlakuan lima tahun dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menilai andai saja tidak ada tenaga honorer atau non-ASN, pelayanan publik

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia