Tidak Semua Honorer di Lambar Terancam Dirumahkan, Begini Kata Kepala BPKAD

Rabu, 06 Juli 2022 – 12:42 WIB
Tidak Semua Honorer di Lambar Terancam Dirumahkan, Begini Kata Kepala BPKAD - JPNN.com Lampung
honorer. Foto: Dok JPNN.com/ Ricardo

lampung.jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat siap menerima peraturan pemerintah pusat soal penghapusan honorer pada 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Okmal, Rabu (6/7).

Pejabat Eselon II di Pemkab Lambar itu menjelaskan tidak semua pegawai honorer akan terancam dirumahkan. Sebab, honorer ada dua kategori.

Adapun kategori yang dimaksud adalah kategori honorer dengan surat keputusan (SK) bupati dan SK kepala dinas.

"Jadi, yang terancam itu honorer SK bupati, karena pembayaran gajinya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD pemkab," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa honorer guru ataupun tenaga kesehatan yang menggunakan SK kepala dinas merupakan kebijakan dari masing-masing yang merekrut.

"Itu kan ada SK kepala sekolah, kepala dinas, kebijakan itu ada di kepala masing-masing instansi, karena seperti guru dibayar juga menggunakan dana bos," sambungnya.

Namun, dia berharap apabila regulasi itu benar direalisasikan agar pemerintah pusat menambah anggaran dana alokasi umum (DAU).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat siap menerima peraturan pemerintah pusat soal penghapusan honorer pada 2023.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News