Info Terbaru dari Kemenkeu RI, Anggaran PPPK Sudah Dikirim ke Masing-masing Pemda

Jumat, 15 Juli 2022 – 17:12 WIB
Info Terbaru dari Kemenkeu RI, Anggaran PPPK Sudah Dikirim ke Masing-masing Pemda  - JPNN.com Lampung
Para pengurus FGHNLPSI yang dipimpin Heti Kustrianingsih saat beraudiensi dengan sejumlah pejabat Kemenkeu. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN 2022, telah ditetapkan alokasi DAU 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.

Pemda seyogianya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi, mengingat kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022, dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN 2022.

Pemda yang tidak merealisasikan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.

Berdasarkan UU 6/2021 Tentang APBN 2022 telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Dari penjelasan Kemenkeu itu kami menyimpulkan sebenarnya anggaran sudah klir. Namun, kemungkinan ada miskomunikasi antara pusat dan daerah," ujar Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menjelaskan pokok-pokok soal anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News