Info Terbaru dari Kemenkeu RI, Anggaran PPPK Sudah Dikirim ke Masing-masing Pemda
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menjelaskan pokok-pokok soal anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemenkeu telah mendistribusikan anggaran dari pusat ke masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih saat audiensi dengan pejabat Kementerian Keuangan tentang anggaran PPPK.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penjelasan tentang anggaran PPPK itu diperoleh dari hasil audiensi FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu pada 8 Juli lalu.
"Masalah anggaran selalu menjadi alasan pemda, kan, dalam pengusulan formasi dan kuota PPPK, makanya kami meminta penjelasan Kemenkeu," kata Heti, dikutip JPNN.com, Jumat (15/7).
Dia menjelaskan anggaran yang diperhitungkan pada 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di pemda.
Kemenkeu telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menjelaskan pokok-pokok soal anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News