Waduh, Gaji Guru PPPK di Bandar Lampung Mulai Dibayar November 2022, Begini Penjelasan Sekda

Rabu, 27 Juli 2022 – 07:19 WIB
Waduh, Gaji Guru PPPK di Bandar Lampung Mulai Dibayar November 2022, Begini Penjelasan Sekda - JPNN.com Lampung
PPPK guru di Bandar Lampung saat menerima SK. Foto: Antara Bandar Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di kota setempat.

Namun, PPPK itu akan menerima gaji dari pemerintah yaitu pada November 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, dikutip Antara, Selasa (26/7).

Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung itu menjelaskan guru PPPK tetap akan mendapatkan gaji dari pemkot.

Hanya saja, bayaran PPPK itu masih menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sehingga, hasil yang didapatkan PPPK sebelum November 2022 belum sesuai ketetapan pemerintah pusat yaitu sebesar Rp 2,9 juta.

Sayangnya, Sukarma Wijaya tidak menyebutkan berapa besaran yang didapatkan guru PPPK itu.

"Jadi, gaji para PPPK guru ini tetap akan mendapatkan bayaran dengan mekanisme sebelumnya menyesuaikan ketersediaan dana BOS," jelasnya.

Pemkot Bandar Lampung telah menyerahkan SK kepada ribuan guru. Namun, PPPK itu akan menerima gaji dari pemerintah yaitu pada November 2022
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia