Ada 3 Kategori Prioritas Seleksi Guru PPPK 2022, Para Honorer Harus Tahu, Catat!

Jumat, 23 September 2022 – 04:00 WIB
Ada 3 Kategori Prioritas Seleksi Guru PPPK 2022, Para Honorer Harus Tahu, Catat! - JPNN.com Lampung
Prioritas seleksi PPPK 2022 ada tiga kategori. Foto: Dok JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan skala prioritas dalam seleksi guru PPPK 2022.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada tiga kategori yang menjadi prioritas utama pemerintah pada seleksi PPPK guru 2022.

"Pelamar prioritas satu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas," kata Nunuk dalam diskusi yang dipantau di Jakarta, Kamis (22/9).

Dia menerangkan pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan.

Urutannya adalah tenaga honorer eks kategori dua (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.

Berikutnya, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Selanjutnya, guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, dan terakhir guru swasta lulus PG pada seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pelamar prioritas dua, yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan skala prioritas dalam seleksi guru PPPK 2022.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia