MenPAN-RB Sampaikan 7 Poin Soal Pendataan Non-ASN, Honorer Harus Simak

Selasa, 04 Oktober 2022 – 10:30 WIB
MenPAN-RB Sampaikan 7 Poin Soal Pendataan Non-ASN, Honorer Harus Simak  - JPNN.com Lampung
MenPAN-RB Azwar Anas merangkum sampaikan tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Foto: Humas KemenPAN-RB

6. Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun pejabat pembina kepagawaian.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Penyelesaian Masalah Honorer di situs resmi KemenPAN-RB dijelaskan juga bahwa Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Disampaikan bahwa kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

Disebutkan, MenPAN-RB Azwa Anas sudah melakukan rapat dengan DPR RI dan DPD RI.

Selain itu, juga intens membahas masalah penyelesaian hononoer bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mas Anas juga mengatakan dirinya juga membahas masalah ini dengan berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholders lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas merangkum ada tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia