MenPAN-RB Sampaikan 7 Poin Soal Pendataan Non-ASN, Honorer Harus Simak

Selasa, 04 Oktober 2022 – 10:30 WIB
MenPAN-RB Sampaikan 7 Poin Soal Pendataan Non-ASN, Honorer Harus Simak  - JPNN.com Lampung
MenPAN-RB Azwar Anas merangkum sampaikan tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Foto: Humas KemenPAN-RB

3. Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan 30 September 2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) orang yang terdiri atas: 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Berdasarkan telahaan BKN ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022.

4. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validasi dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para pejabat pembina kepegawaian melakukan langkah sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

b. Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas yang disampaikan.

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas merangkum ada tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia