MenPAN-RB Sampaikan 7 Poin Soal Pendataan Non-ASN, Honorer Harus Simak

Selasa, 04 Oktober 2022 – 10:30 WIB
MenPAN-RB Sampaikan 7 Poin Soal Pendataan Non-ASN, Honorer Harus Simak  - JPNN.com Lampung
MenPAN-RB Azwar Anas merangkum sampaikan tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Foto: Humas KemenPAN-RB

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas merangkum ada tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Poin itu dikuatkan dengan terbaru yang dikeluarkan MenPAN-RB dengan Nomor Surat  B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dalam surat yang tembusannya dikirim kepada Presiden Jokowi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) itu juga menegaskan lagi mengenai tujuan pendataan non-ASN.

Menteri Azwar Anas pada poin kedua suratnya menyatakan bahwa pendataan Non-ASN bukan dalam rangka mengangkat honorer menjadi ASN. 

Dalam kalimat pembuka surat tersebut, disampaikan bahwa sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara.

7 Poin Surat Menteri Azwar Anas terkait Pendataan Non-ASN:

1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.

2. Pendataan sebagaimana angka 1 dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN. Namun, bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas merangkum ada tujuh poin terkait pendataan non-Aparatur Sipil Negara
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News