Gaji Pertama PPPK Guru di Bandar Lampung Belum Bisa Dibayarkan, Ini Sebabnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kota Bandar Lampung masih harus menunggu untuk pencairan gaji pertama mereka.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan gaji pertama para PPPK guru itu yakni, pada Oktober 2022.
"Kami tunggu APBD perubahannya karena sampai sekarang belum selesai, jika memang sudah selesai pasti akan dibayarkan untuk Oktober berbarengan dengan gaji PNS," katanya, Rabu (2/11).
Namun, jika memang belum selesai untuk APBD perubahaan, pihaknya masih meminta PPPK agar tetap bersabar.
Ramdhan menuturkan bahwa untuk membayar gaji 1166 guru PPPK, pihaknya harus menyiapkan uang setidaknya Rp 4,5 miliar perbulannya.
Baca Juga:
Sedangkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Lampung belum selesai melakukan evaluasi untuk pembayaran gaji tersebut.
"Sampai saat ini belum selesai evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung, kalau setuju baru mereka kasih nomor register, kemudian baru dibuat peraturan daerahnya," pungkansnya (mcr32/jpnn)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kota Bandar Lampung masih harus menunggu untuk pencairan gaji pertama mereka.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News