BKD Kota Bandar Lampung Menyampaikan Informasi Soal Guru PPPK Perioritas I
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan kuota formasi guru program pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) prioritas I tidak bisa diganti dengan orang lain bila jumlahnya tak terpenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty.
Dia mengatakan formasi guru program PPPK pada 2022 ini merupakan sisa formasi yang dibuka pada 2021.
Baca Juga:
Di mana nama peserta yang telah lolos passing grade (nilai ambang batas) telah terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk formasi guru PPPK prioritas I 2022 ini pemkot terima kuota 307," kata dia.
Ia mengatakan saat ini peserta seleksi PPPK prioritas I 2022 sedang mengikuti validasi data kembali atau seleksi administrasi melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
"Validasi dan proses seleksi semua di pusat. Datanya sudah ada di sana by name, jadi kalau tidak terpenuhi tidak bisa digantikan dengan nama lainnya yang ada di bawahnya karena semua berdasarkan nila ambang batas," kata dia.
Herliwaty mengatakan apabila administrasi peserta telah memenuhi syarat maka mereka akan diluluskan sebagai PPPK pada tahun 2022 ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan kuota formasi guru program pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) prioritas I tidak bisa diganti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News