Agus Nompitu: UMK Tidak Boleh Lebih Rendah dari UMP

Kamis, 01 Desember 2022 – 07:00 WIB
Agus Nompitu: UMK Tidak Boleh Lebih Rendah dari UMP  - JPNN.com Lampung
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Antara

"Sesuai dengan regulasi tentu akan ada sanksi bila ada yang melanggar, dan nanti akan di turunkan tim pengawasan tenaga kerja untuk melihat fakta lapangan terkait penerapan UMP ataupun UMK pada tanggal penerapan di 1 Januari 2023 mendatang," ucap dia.

Sebagai upaya memberikan pelayanan bagi tenaga kerja akan juga dibuka posko pengaduan bila nanti ditemukan kasus penerapan upah yang tidak sesuai regulasi.

"Akan dibuka posko pengaduan juga, jadi nanti kita terima bila ada pengaduan dari pekerja terkait penerapan upah yang tidak sesuai aturan," tutup Agus Nompitu. (antara/jpnn)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) beberapa waktu lalu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News