Pengusaha di Bandar Lampung yang Tidak Bayar Pajak Siap-siap Akan Dipasang Stiker
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memasang stiker penunggak pajak di sejumlah lokasi.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan pemasangan stiker itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota setempat.
"Sejauh ini sudah ada lima objek pajak yang kami pasangi stiker pemberitahuan," katanya seperti dikutip Antara Bandar Lampung, Kamis (1/12).
Dia menjelaskan pemasangan stiker tersebut dikarenakan objek pajak tersebut telah menunggak atau tidak membayar pajaknya ke pemkot setempat dengan jangka waktu tertentu.
"Kalau sasaran lokasi yang kami akan pasang stiker itu ada 300, tetapi yang baru terealisasi baru lima," jelas dia.
Dia juga menyebutkan lima lokasi yang telah dipasang stiker penunggak pajak yakni Hotel Sahid dengan besaran tunggakan pajak Rp 300 juta selama tiga tahun, Radar lounge tunggakan pajak Rp 60 juta selama dua tahun, Gudang Bakri Rp192 juta selama lima tahun, Lautan Berlian Rp 60 juta selama dua tahun, dan Citra Niaga Rp 64 juta selama setahun.
"Ini kami memang baru lima lokasi yang disegel sebagai efek jera bagi yang lainnya agar mereka bisa membayar pajaknya ke pemda," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa kegiatan pemasangan stiker tersebut akan terus dilakukan apabila wajib pajak tidak merespons surat pemberitahuan dari pemkot.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memasang stiker penunggak pajak di sejumlah lokasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News