Kabar Baik, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 Sudah Dianggarkan

Senin, 06 Februari 2023 – 07:28 WIB
Kabar Baik, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 Sudah Dianggarkan  - JPNN.com Lampung
Ilustrasi uang. Foto: JPNN.com

Jika merunut PMK 212/PMK.07/2022 Pasal 3 Ayat 1, maka penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, jumlah formasi PPPK. Kedua, gaji pokok dan tunjangan melekat, dan terakhir, jumlah bulanan pembayaran gaji PPPK.

Di kalangan honorer, adanya regulasi tersebut disambut positif. Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri mengatakan PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya.

Dia mengatakan dalam PMK 212 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang ditanggung adalah 11 bulan untuk hasil rekrutmen tahun 2022.

Selain itu, ditambah juga dengan 3 bulan (Oktober - Desember 2023) untuk PPPK 2023.

Jadi, kata Fulkan, PPPK 2022 mendapatkan gaji dan tunjangan mulai April - Desember 2023 ditambah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Sangat aneh kalau pemerintah menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.

"Pemda kan tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga," ucapnya.

Dia mengingatkan pemda akan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023. Jika pemda menolak mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin, yang rugi daerah sendiri. 

Gaji dan tunjangan PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU).
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News