BKN Menyampaikan Info Soal PPPK Model Baru, Jangan Kaget
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Beredar kabar ada perubahan mekanisme penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Solusi itu bahwa ada perubahan mekanisme penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bahkan menyebutkan isu panas mengenai PPPK model baru ini sudah beredar beberapa pekan terakhir.
Berkembang isu bahwa PPPK bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).
Melansir JPNN.com, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK. Namun, dia enggan membeberkan detailnya.
Alasannya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.
"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana, Selasa (7/2).
Dia menegaskan PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda.
Beredar kabar ada perubahan mekanisme penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News