BKN Menyampaikan Info Soal PPPK Model Baru, Jangan Kaget

Rabu, 08 Februari 2023 – 08:00 WIB
BKN Menyampaikan Info Soal PPPK Model Baru, Jangan Kaget  - JPNN.com Lampung
Honorer. Foto: Dok JPNN.com

Mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN, dibantah Bima.

"Ah, enggak benar itu. PPPK ya, tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tegasnya.

Di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK

Untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.

"Seluruh BKPSDM dan BKD tidak punya info mengenai pengaturan terbaru PPPK ini."

"Mereka juga tidak punya kewenangan menjelaskan kebijakan yang belum ada," sambung Bima Haria Wibisana.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN pada Rabu (18/1), sudah ada titik terang.

Disebutkan bahwa baik pemerintah pusat dalam hal ini MenPAN-RB Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana serta asosiasi pemda sudah sepakat dengan opsi.penyelesaian honorer.

Beredar kabar ada perubahan mekanisme penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia