Makin Ketat, Ketentuan Masa Kerja Syarat Wajib Pelamar PPPK

Rabu, 23 Februari 2022 – 08:00 WIB
Makin Ketat, Ketentuan Masa Kerja Syarat Wajib Pelamar PPPK - JPNN.com Lampung
Surat BKN tentang ususlan NIP PPPK. Foto: Source BKN/ Doc JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengeluarkan surat bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman kerja.

Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2022 yang mengacu adanya revisi surat BKN tentang ususlan NIP PPPK.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa peserta PPPK paling sedikit berpengalaman kerja selama 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Kemudian peserta PPPK paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.

"Instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi," tegas Aris dalam surat yang ditandatanganinya. 

Ketentuan masa kerja minimal 3 tahun peserta PPPK untuk guru honorer mash menjadi pusat perhatian 

"Apakah yang memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 atau 5 tahun tidak diterima karena tidak mendapatkan STPJM," tanya Ketum DPP Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (22/2).

Misal, honorer guru SMP melamar di SD dan lulus. Apakah guru SMP  ini masuk kategori tidak memiliki masa kerja di SD. 

Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengeluarkan surat bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan pegawa
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News