Ombudsman Lampung Beri Peringatan kepada Disdik dan Kepsek, Komite Sekolah Jadi Sumbangan Paksa Rela

Rabu, 04 Oktober 2023 – 06:24 WIB
Ombudsman Lampung Beri Peringatan kepada Disdik dan Kepsek, Komite Sekolah Jadi Sumbangan Paksa Rela - JPNN.com Lampung
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman. Foto: Dok Ombudsman

Sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat
menjadi pertimbangan bagi komite sekolah untuk menggalang sumber dana pendidikan dari masyarakat.

Selain berharap agar pihak dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah dapat sesegera mungkin meluruskan hal-hal yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung juga mengimbau kepada para orang tua atau wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan pengaduan.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia Nomor 137 Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, melalui telepon di 0721-251373 atau melalui whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 0811-980-3737. (mar10/jpnn)

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ingatkan para kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah di Provinsi Lampung untuk secara aktif memantau komite

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia