Ombudsman Lampung Beri Peringatan kepada Disdik dan Kepsek, Komite Sekolah Jadi Sumbangan Paksa Rela
Sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat
menjadi pertimbangan bagi komite sekolah untuk menggalang sumber dana pendidikan dari masyarakat.
Selain berharap agar pihak dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah dapat sesegera mungkin meluruskan hal-hal yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung juga mengimbau kepada para orang tua atau wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia Nomor 137 Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, melalui telepon di 0721-251373 atau melalui whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 0811-980-3737. (mar10/jpnn)
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ingatkan para kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah di Provinsi Lampung untuk secara aktif memantau komite
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News