Ombudsman Lampung Beri Peringatan kepada Disdik dan Kepsek, Komite Sekolah Jadi Sumbangan Paksa Rela

Rabu, 04 Oktober 2023 – 06:24 WIB
Ombudsman Lampung Beri Peringatan kepada Disdik dan Kepsek, Komite Sekolah Jadi Sumbangan Paksa Rela - JPNN.com Lampung
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman. Foto: Dok Ombudsman

Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan kepala sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan kepala sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas
tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut.

Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan kartu ujian peserta didik.

"Terkait hal ini saya ingatkan agar kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah secara aktif memantau dan meluruskan penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya," tegas Nur Rakhman.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite untuk melakukan pungutan sekolah dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.

Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela.

Bahkan kriteria sumbangan juga sangat
jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

"Jadi sumbangan, tidak sekedar nama, tetapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga "memaksa" para orang tua
murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela," tegas Nur.

Dia menambahkan, secara ringkas beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan sumbangan pendidikan yang dilakukan
oleh komite sekolah yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dilarang menjadi anggota komite sekolah.

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ingatkan para kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah di Provinsi Lampung untuk secara aktif memantau komite
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia