UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak!

Tercatat, setidaknya terdapat 24 pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP).
Sejumlah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK, yang harus disiapkan pemerintah, antara lain PP ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK (Pasal 7).
Selain itu, PP tentang jamninan pensiun dan jaminan hari tua ASN (Pasal 22), PP tentang jaminan sosial ASN (Pasal 23), PP Manajemen ASN (Pasal 28), PP Perencanaan kebutuhan pegawai ASN (Pasal 33).
Selanjutnya, PP tentang kriteria pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial dari PPPK (Pasal 34), PP tentang pengadaan pegawai ASN (Pasal 38).
3. UU ASN 2023 Tidak Detail Mengatur Pengangkatan Honorer
Meski sudah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023, para honorer atau non-ASN harus bersabar menunggu sejumlah PP turunan UU ASN terbaru itu.
Dijanjikan, di PP Manajemen ASN akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Bahkan, seperti pernah dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, honorer yang memenusi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS. Namun, tetap melalui mekanisme seleksi atau tes.
Namun, UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyatakan honorer atau non-ASN diangkat menjadi PPPK.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News