UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak!
5. UU 20/2023 Menjegal Honorer Bodong
UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.
Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
Penjelasan Pasal 66 UU Nomor 20/2023 itulah yang menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
Alasannya, hasil sementara berdasar data yang sudah diaudit ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan alsan tersebut, saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan dirinya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit data honorer secara menyeluruh, bukan lagi audit secara acak.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News