UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak!

Sabtu, 04 November 2023 – 07:53 WIB
UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak! - JPNN.com Lampung
Presiden teken UU ASN No 20 Tahun 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”


Nah, kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.

4. PPK Merekrut Honorer Kena Sanksi

UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) merekrut honorer atau non-ASN.

Ketentuan tersebut tercantun di Pasal 65

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia