KPU Lampung Butuh Anggaran Rp 1,4 Triliun untuk Pilkada 2024
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membutuhkan anggaran pilkada serentak pada 2024 sebesar Rp 1,4 triliun.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan anggaran yang mencapai Rp 1,4 triliun itu untuk mendanai pilkada di 15 kabupaten kota pada 2024 mendatang.
"Pilkada direncanakan akan digelar pada 27 November 2024. Adapun rinciannya anggaran yang kami ajukan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 1,4 triliun," katanya saat ditemui di KPU Provinsi Lampung, Kamis (9/6).
Dalam penyelenggaraannya, terdapat usulan dengan sistem cost sharing (berbagi) antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubenur, bupati dan wali kota bahwa dana pilkada bersumber dari APBD.
"Kalau tidak ada sistem cost saring, maka KPU provinsi dan KPU 15 kabupaten kota hanya membutuhkan biaya Rp 834.116.402.670," ungkap Erwan.
Baca Juga:
Erwan mengungkapkan khusus untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 nanti, KPU Provinsi Lampung mengusulkan anggaran Rp 681.439.567.900.
"Kalau mendapatkan cost sharing, anggaran yang dibutuhkan berkisar 313.681.829.000, usulan itu untuk membiayai honoranorium badan ad hoc seperti PPK, PPS, petugas KPPS, PPDP dan pembuatan TPS, yang mencapai sekitar 49 persen dari anggaran," ungkapnya.
KPU Lampung Sebut Butuh Anggaran Pilkada 2024 Hingga Rp 1.4 triliun dan anggaran pilihan gubernur 2024 mencapai Rp 681 miliyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News