Bawaslu Bandar Lampung Berikan Peringatan Terhadap KPU
![Bawaslu Bandar Lampung Berikan Peringatan Terhadap KPU - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/07/28/ketuas-bawaslu-bandar-lampung-candrawansah-foto-antara-faitb-wxvc.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus hingga 11 September 2022.
"Kami imbau agar KPU Bandar Lampung memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata caranya," katanya dilansir Antara, Kamis (28/7).
Candrawansah beranggapan Pemilu 2024 akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara pemilu terhadap partai politik.
Maka dari itu dia mengingatkan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.
Menurutnya, pada saat pendaftaran parpol pasti ada yang merasa tidak puas atas hasil yang ditetapkan KPU.
Baca Juga:
Atas dasar itu, Bawaslu meminta agar KPU bekerja sesuai dengan regulasi serta berlaku setara kepada semua partai politik.
"Bawaslu siap menerima permohonan sengketa teman-teman parpol apabila ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan pendaftaran parpol
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News