Bawaslu Bandar Lampung Berikan Peringatan Terhadap KPU

Kamis, 28 Juli 2022 – 10:53 WIB
Bawaslu Bandar Lampung Berikan Peringatan Terhadap KPU  - JPNN.com Lampung
Ketuas Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus hingga 11 September 2022.

"Kami imbau agar KPU Bandar Lampung memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata caranya," katanya dilansir Antara, Kamis (28/7).

Candrawansah beranggapan Pemilu 2024 akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara pemilu terhadap partai politik.

Maka dari itu dia mengingatkan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.

Menurutnya, pada saat pendaftaran parpol pasti ada yang merasa tidak puas atas hasil yang ditetapkan KPU.

Atas dasar itu, Bawaslu meminta agar KPU bekerja sesuai dengan regulasi serta berlaku setara kepada semua partai politik.

"Bawaslu siap menerima permohonan sengketa teman-teman parpol apabila ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan pendaftaran parpol

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News