Bawaslu Agendakan Panggil Pejabat Dinas PU Bandar Lampung soal Dugaan Pemasangan Bendera Partai

Rabu, 10 Mei 2023 – 15:30 WIB
Bawaslu Agendakan Panggil Pejabat Dinas PU Bandar Lampung soal Dugaan Pemasangan Bendera Partai  - JPNN.com Lampung
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung segera memanggil pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota setempat terkait dugaan adanya pemberitaan kendaraan dinas (randis) atau mobil crane.

Mobil dinas crane itu dipakai untuk memasang bendera salah satu partai politik (parpol).

"Besok akan kami panggil pejabat di kota ini serta pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi soal dugaan perkara ini," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, dilansir Antara, Rabu (10/5)..

Candra mengatakan bahwa Bawaslu telah mendapatkan informasinya terkait dugaan randis milik pemkot digunakan untuk memasang bendera salah satu parpol.

Pihaknya telah mengerahkan panwaslu kecamatan terutama di wilayah Labuhan Ratu untuk memperdalam informasinya.

"Kami sudah plenokan terkait dugaan pemasangan atribut partai politik dengan menggunakan mobil yang terindikasikan milik Pemerintah Kota Bandarlampung, maka besok akan kami panggil, beberapa orang dan pejabat teras di pemkot tersebut," ujarnya.

Candrawansah pun menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan politik praktis dan jangan sampai ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.

"Dengan kami memanggil pejabat teras di Pemerintah Kota Bandarlampung ini juga sebagai teguran bagi ASN agar tidak bermain-main dengan politik praktis," ujarnya.

Bawaslu Bandar Lampung segera memanggil pejabat kota setempat terkait dugaan adanya pemberitaan kendaraan dinas (randis) atau mobil crane.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia