Bawaslu Bandar Lampung Copot Ribuan APK yang Melanggar Aturan

Minggu, 07 Januari 2024 – 14:25 WIB
Bawaslu Bandar Lampung Copot Ribuan APK yang Melanggar Aturan - JPNN.com Lampung
Petugas mencopot APK di Bandar Lampung. Foto: Antara

Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

"Penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak enam kecamatan

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia