Bawaslu Bandar Lampung Copot Ribuan APK yang Melanggar Aturan
Minggu, 07 Januari 2024 – 14:25 WIB
Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
"Penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak enam kecamatan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News