BKN Tolak Ratusan Ribu Data Honorer, Instansi Harus Verval Ulang

Selasa, 11 Oktober 2022 – 06:00 WIB
BKN Tolak Ratusan Ribu Data Honorer, Instansi Harus Verval Ulang  - JPNN.com Lampung
Honorer. Dok JPNN.com/ Ricardo

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan verifikasi validasi (verbal) ulang terhadap daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB.

Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumlah honorernya. 

Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan BKN mencatat sebanyak 152.803 data non-ASN (per 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. 

"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan kententuan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah," katanya, dikutip JPNN.com, Selasa (11/10).

Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga nonASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar honorer di lingkup instansi pusat. Sebanyak 1.879.903 di lingkup instansi daerah.  

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi. 

"Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN," tegasnya.

Dia menambahkan apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi. (esy/jpnn)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan verifikasi validas

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia